Realita yang terjadi di masyarakat saat ini adalah
keluhan yang disampaikan masyarakat tidak mendapat respon pisitif dari pelaku
usaha. Memang pada kenyataannya konsumen kerap berada dalam posisi yang tidak
seimbang dengan posisi produsen. Maka untuk mengurangi kesewang-wenangan para
produsen barang dan jasa, sebagai konsumen kita perlu mengetahui faktor-faktor
yang melemahkan konsumen, antara lain:
1
Masih rendahnya tingkat kesadaran
konsumen akan hak-haknya.
2
Masyarakat belum memiliki kemauan untuk
menuntut hak-haknya.
3
Proses peradilan yang ruwet dan memakan
waktu yang berkepanjangan.
Berikut ini adalah fakta – fakta yang terjadi di
masyarakat di mana barang yang dijual kepada konsumen sebenarnya tidak layak
dikonsumsi
1) Liputan6.com, Jakarta: Di kawasan
Subang, Jabar misalnya. Sebuah rumah dijadikan home industry dan dari situ
dapat diketahui kandungan yang terdapat di jajanan anak-anak. Mulanya gula
pasir dimasak bersama air hingga kental pada tingkat panas tertentu. Namun
setelah ditelusuri lebih detail, air gula dicampurkan larutan pewarna yang
jenisnya termasuk berbahaya jika dikonsumsi.
2) Kasus
mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan
bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan
memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat
penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan
fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang
membahayakan bagi kesehatan.
3) TEMPO Interaktif, Bekasi--Sejumlah
makanan tidak layak konsumsi disita dalam operasi makanan dan minuman
kadarluarsa jelang lebaran di pasar dan swalayan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Makanan tersebut tidak layak karena mengandung bakteri zat berbahaya seperti
formalin.
4) Berdasarkan pantauan SCTV, sejumlah
daging ayam yang dijual di pasar juga tak wajar dan tak layak konsumsi. Di
tubuh ayam terdapat bekas suntikan. Bisa jadi ayam tersebut disuntik dengan air
supaya terlihat lebih montok dan berat. Ini tentu merugikan konsumen, karena
ayam akan mudah busuk dan harga yang dibayar tak sesuai dengan bobot ayam
sebenarnya.
5) Penempatan
Produk yang Mentah atau Rusak. Konsumen seringkali begitu cepat
tergiuruntuk membeli buah-buahan yang tampak matang pada bagian atas kemasan.
Tetapi begitu tibadi rumah kita kecewa, karena sebagian besar buah-buahan yang
kita bell belum matang ataubahkan rusak
Kasus-kasus diatas menggambarkan betapa rentan
konsumen terhadap keselamatan
jiwanya.
Dalam posisi seperti ini, pihak yang paling banyak dirugikan adalah konsumen.
Ironisnya lagi, penyelesaian kasus ini seringkali tidak pernah tuntas. Jawaban
dari pihak produsen biasanya adalah membantah. Bantahan ini bukanlah jawaban
yang bisa memecahkan
masalah,
bahkan menambah buruk citra produsen dimata konsumen. Bahkan pihak pemerintah
pun tidak bisa berbuat banyak menghadapi para produsen ini. Lalu kepada siapa
konsumen harus memperjuangkan hak-haknya?
.
Konsumen adalah
orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain.
konsumen menggunakan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi masalah bila pada masa
ini konsumen merasa puas dengan barang dan/atau jasa yang telah digunakannya.
Tetapi akan berbeda apabila barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan yang
informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata
dalam menggunakan barang dan/atau jasa terdapat kerugian yang diderita oleh
konsumen. Konsumen seharusnya menuntut akan adanya kerugian yang dideritanya,
tetapi seringkali konsumen merasa adalah hal yang buang-buang waktu untuk
menuntut pelaku usaha karena ganti rugi yang diterima belum tentu sepadan
dengan biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlidungan kepada konsumen.
Dengan mulai berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dan berlaku efektif pada tanggal 20 April 2000, maka kepada pelku
usaha diharapkan dapat berubah sikap untuk dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut
Aspek yang
penting adalah mengenai tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur bagi
konsumen. Sebagaimana kita ketahui dalam undang-undang perlindungan konsumen
salah satu hak dari konsumen adalah untuk mendapatkan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka.
Dalam melakukan penawaran dan perdagangan barang dan/atau jasa bagi pelaku
usaha dilarang apabila tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga
dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Semuanya
ini menyangkut penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku
usaha kepada konsumen. Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan sengaja
menyembunyikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Tindakan
seperti ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang
perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan terhadap
perbuatannya menyembunyikan informasi.
Konsumen memiliki kemampuan yang terbatas dalam
mengumpulkan dan mengolah informasi tentang makanan yang dikonsumsinya sehingga
mereka mempunyai keterbatasan dalam memlai makanan dan menghindari resiko dari
produk-produk makanan yang tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatannya.
Karena itu konsumen memerlukan bimbingan dan perlindungan dari semua fihak yang
terlibat dalam proses penyediaan makanan, terutama dari
Tujuan perlindungan konsumen
Ø Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
Ø Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan menghidarkan dari akibat buruk pemakaian
barang atau jasa.
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya.
Ø Menciptakan
system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan
kesabaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø Meningkatkan kualitas barang atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
2.4.Undang
– undang Perlindungan konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
BAB I KETENTUAN UMUM
v Pasal 1 :
1) Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2) Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3) Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendirimaupun bersamasamamelalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
4) .Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerakmaupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen
5) Jasa
adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6) Promosi
adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan
·
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
v Pasal 2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
v Pasal 3
Tujuan
perlindungan konsumen
·
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
v Pasal
4
1) Hak
konsumen adalah :
ü .
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
ü .
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
ü .
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa.
ü hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
ü hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
ü .
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
ü .
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
v Pasal
5
2) Kewajiban
konsumen adalah :
ü membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
ü membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
ü mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
v Pasal
6
3)
Hak pelaku usaha adalah :
ü hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
ü hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
ü hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
ü hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
v Pasal
7
4) Kewajiban
pelaku usaha adalah :
ü beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
ü memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
ü memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
ü memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan.
ü memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Penegakan Hukum
Konsumen
konsumen yang dirugikan pelaku usaha dapat mengajukan gugatan perdata ke lingkungan peradilan umum (PN, PT, MA) , secara konvensional dan kelompok.
konsumen yang dirugikan pelaku usaha dapat mengajukan gugatan perdata ke lingkungan peradilan umum (PN, PT, MA) , secara konvensional dan kelompok.
Lembaga
perlindungan konsumen
1. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
2. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) misalnya : Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI)
Sanksi – sanksi
Ø Sanksi administratif
Sanksi yang dijatuhkan oleh BPSK bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini, yaitu menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Sanksi yang dijatuhkan oleh BPSK bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini, yaitu menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Ø Sanksi pidana
Pengadilan negeri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau prngurusnya dengan pidana sesuai dengan pelanggaran pasal-pasal yang dilakukan :
Pengadilan negeri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau prngurusnya dengan pidana sesuai dengan pelanggaran pasal-pasal yang dilakukan :
o
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau
dengan paling banyak Rp 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah)
o
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar