Selasa, 10 Januari 2012

perlindungan konsumen


Realita yang terjadi di masyarakat saat ini adalah keluhan yang disampaikan masyarakat tidak mendapat respon pisitif dari pelaku usaha. Memang pada kenyataannya konsumen kerap berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan posisi produsen. Maka untuk mengurangi kesewang-wenangan para produsen barang dan jasa, sebagai konsumen kita perlu mengetahui faktor-faktor yang melemahkan konsumen, antara lain:
1                    Masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya.
2                    Masyarakat belum memiliki kemauan untuk menuntut hak-haknya.
3                    Proses peradilan yang ruwet dan memakan waktu yang berkepanjangan.

Berikut ini adalah fakta – fakta yang terjadi di masyarakat di mana barang yang dijual kepada konsumen sebenarnya tidak layak dikonsumsi
1)      Liputan6.com, Jakarta: Di kawasan Subang, Jabar misalnya. Sebuah rumah dijadikan home industry dan dari situ dapat diketahui kandungan yang terdapat di jajanan anak-anak. Mulanya gula pasir dimasak bersama air hingga kental pada tingkat panas tertentu. Namun setelah ditelusuri lebih detail, air gula dicampurkan larutan pewarna yang jenisnya termasuk berbahaya jika dikonsumsi.
2)      Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
3)      TEMPO Interaktif, Bekasi--Sejumlah makanan tidak layak konsumsi disita dalam operasi makanan dan minuman kadarluarsa jelang lebaran di pasar dan swalayan Kota Bekasi, Jawa Barat. Makanan tersebut tidak layak karena mengandung bakteri zat berbahaya seperti formalin.
4)      Berdasarkan pantauan SCTV, sejumlah daging ayam yang dijual di pasar juga tak wajar dan tak layak konsumsi. Di tubuh ayam terdapat bekas suntikan. Bisa jadi ayam tersebut disuntik dengan air supaya terlihat lebih montok dan berat. Ini tentu merugikan konsumen, karena ayam akan mudah busuk dan harga yang dibayar tak sesuai dengan bobot ayam sebenarnya.
5)       Penempatan Produk yang Mentah atau Rusak. Konsumen seringkali begitu cepat tergiuruntuk membeli buah-buahan yang tampak matang pada bagian atas kemasan. Tetapi begitu tibadi rumah kita kecewa, karena sebagian besar buah-buahan yang kita bell belum matang ataubahkan rusak

Kasus-kasus diatas menggambarkan betapa rentan konsumen terhadap keselamatan
jiwanya. Dalam posisi seperti ini, pihak yang paling banyak dirugikan adalah konsumen. Ironisnya lagi, penyelesaian kasus ini seringkali tidak pernah tuntas. Jawaban dari pihak produsen biasanya adalah membantah. Bantahan ini bukanlah jawaban yang bisa memecahkan
masalah, bahkan menambah buruk citra produsen dimata konsumen. Bahkan pihak pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak menghadapi para produsen ini. Lalu kepada siapa konsumen harus memperjuangkan hak-haknya?
.
Konsumen adalah  orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain.
konsumen menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi masalah bila pada masa ini konsumen merasa puas dengan barang dan/atau jasa yang telah digunakannya. Tetapi akan berbeda apabila barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan yang informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata dalam menggunakan barang dan/atau jasa terdapat kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen seharusnya menuntut akan adanya kerugian yang dideritanya, tetapi seringkali konsumen merasa adalah hal yang buang-buang waktu untuk menuntut pelaku usaha karena ganti rugi yang diterima belum tentu sepadan dengan biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlidungan kepada konsumen. Dengan mulai berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berlaku efektif pada tanggal 20 April 2000, maka kepada pelku usaha diharapkan dapat berubah sikap untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut
Aspek yang penting adalah mengenai tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur bagi konsumen. Sebagaimana kita ketahui dalam undang-undang perlindungan konsumen salah satu hak dari konsumen adalah untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka. Dalam melakukan penawaran dan perdagangan barang dan/atau jasa bagi pelaku usaha dilarang apabila tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Semuanya ini menyangkut penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha kepada konsumen. Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan terhadap perbuatannya menyembunyikan informasi.
Konsumen memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengumpulkan dan mengolah informasi tentang makanan yang dikonsumsinya sehingga mereka mempunyai keterbatasan dalam memlai makanan dan menghindari resiko dari produk-produk makanan yang tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatannya. Karena itu konsumen memerlukan bimbingan dan perlindungan dari semua fihak yang terlibat dalam proses penyediaan makanan, terutama dari
Tujuan perlindungan konsumen

Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghidarkan dari akibat buruk pemakaian barang atau jasa.
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya.
Ø  Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø  Menumbuhkan kesabaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Ø   Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen.

2.4.Undang – undang Perlindungan konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         BAB I KETENTUAN UMUM
v  Pasal 1 :
1)      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2)       Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalammasyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhlukhidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3)      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendirimaupun bersamasamamelalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
4)      .Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerakmaupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen
5)      Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6)      Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan
·         BAB II ASAS DAN TUJUAN
v  Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
v  Pasal 3
Tujuan perlindungan konsumen
·         BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
v  Pasal 4
1)      Hak konsumen adalah :
ü  . hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
ü  . hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
ü  . hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
ü   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
ü   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü   hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
ü  . hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü  . hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
v  Pasal 5
2)      Kewajiban konsumen adalah :
ü  membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü   beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
ü   membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
ü  mengikuti upaya penyelesaian  hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
v  Pasal 6
3)      Hak pelaku usaha adalah :
ü  hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
ü   hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
ü  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
ü   hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
v  Pasal 7
4)     Kewajiban pelaku usaha adalah :
ü   beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
ü  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
ü   memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü   menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
ü  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas  barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
ü  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Penegakan Hukum Konsumen
konsumen yang dirugikan pelaku usaha dapat mengajukan gugatan perdata ke lingkungan peradilan umum (PN, PT, MA) , secara konvensional dan kelompok.
Lembaga perlindungan konsumen
1.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
2.      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) misalnya : Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Sanksi – sanksi
Ø  Sanksi administratif
Sanksi yang dijatuhkan oleh BPSK bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini, yaitu menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Ø  Sanksi pidana
Pengadilan negeri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha atau prngurusnya dengan pidana sesuai dengan pelanggaran pasal-pasal yang dilakukan  :
o   Pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak Rp 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah)
o   Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar